KELEMBAGAAN DIDESA
DISUSUN OLEH :
1. RAYMON
DAMSON (D1A011043)
2. PUJIONO (D1A011047)
3. KHOIRUL (D1A011046)
4. LESTARI (D1A011044)
5. PIPI
SUSANTI (D1A011045)
AGROEKOTEKNOLOGI B
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Konsep kultur dan struktur, sebagaimana telah ditunjukkan dalam
bab-bab sebelumnya, memang merupakan konsep yang sangat penting dalam memahami
perilaku orang dalam masyarakat. Namun bagaimana bentuk atau sifat pengaruh
kultur dan atruktur itu terhadap perilaku orang secara konkrit sangatlah sulit
untuk ditandai dan dilihat.Baik kebudayaan maupun struktur tersebut hakekatnya
sangat abstrak. Maka pengaruhnya terhadap perilaku seseorang juga sangat
subtil, dan oleh karenanya sangat sulit untuk ditandai dengan sangat konkrit.
Bagaimana kebudayaan dan struktur mempengaruhi manusia adaalah merupakan proses
yang panjang. Proses yang panjang itu disebut proses inkulturasi
(untuk kebudayaannya) dan
proses intrukturisasi (untuk strukturnya). Proses ini dialami manusia dari semenjak lahir higga akhir
hayatnya. Dalam proses yang panjang itu, baik kultur maupun struktur diinternalisasikan (didarah-dagingkan) ke dalam diri orang seorang.
Lembaga
sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks
norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang
dipandang sangat penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan
yang lebih konkrit dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang
yang termasuk di dalamnya pasti memiliki status dan peran
tertentu. Status merupakan refleksi struktur, sedangkan peran merupakan
refleksi kultur. Dalam suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran
tertentu yang sinkron dengan struktur maupun kultur denagan masyarakat di mana
keluarga itu berada. Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan
berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah
tangga dan peran-peran domestik lainnya.
Lembaga
merupakan fenomena yang sangat penting daalam kehidupan masyarakat, bukan saja
karena fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nila yang sangat tinggi
dalam masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pencapaian pelbagai
kebutuhan manusia. Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai
kebutuhan manusia. Terlepas dari ketepatan artinya (yang akan diuraikan tersendiri dalam bagian
berikutnya), lembaga sosial memiliki peranan
yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, termasuk desa. Secara umum dalam
suatu masyarakat, khususnya negara, lembaga-lembaga yang sangat penting
perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan,
ekonomi, pendidikan, agama, dan keluarga. Namun, untuk buku Sosiologi Pedesaan
dan Pertanian ini, kupasan lembaga sosial ini akan lebih banyak ditujukan pada
lembaga
pemerintahan (pimpinan) desa
serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia
umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting.
1.2.Tujuan
·
Mengetahui
pengertian lembaga pemerintahan Desa
·
Mengetahui
peranan dan fungsi lembaga pemerintahan
Des
BAB II
ISI
PEMBINAAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
Diantara
sekian lembaga atau kegiatan kelembagaan baru yang terhitung menonjol kegiatannya
adalah PKK. Kegiatan kelembagaan ini berkaitan erat dengan LKMD. Salah satu
fungsi dan progaram utama LKMD adalah meningkatkan peranan wanita dalam
mewujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1984. PKK merupakan
salah satu dari sepuluh seksi yang ada dalam LKMD. Ketua Penggerak PKK
Desa/Kelurahan adalah Ketua II LKMD.
Mengingat
pentingnya PKK dalam strategi pembangunan masyarakat desa, maka ditetapkanlah
peraturan perundangan tersendiri bagi ekstensinya, yakni Keputusan Mentri Dalam
Negeri 28 Tahun 1984. Dalam Kepmen ini dinyatakan bahwa yang dimaksud PKK
adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita
sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluaraga sebagai unit atau kelompok
terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, mengarahkan, dan membina keluarga
guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Keluarga
sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah berdasarkan Pancasila dan
\Undang
– undang Dasar.
Tim
penggerak PKK mempunyai tugas (1) mengerakkan dan membina pelaksanaan Program
PKK, dan (2) mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan
program PKK. Untuk melaksanaan tugas tersebut, Tim Penggerak PKK mempunyai
fungsi :
1.
Merencanakan, melaksanakan dan membina
program PKK;
2.
Menghimpun, menggerakan dan membina
potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program PKK;
3.
Memberikan bimbingan, motivasi dan
petunjuk kepada penggerak PKK setingkat dibawahnya;
4.
Menyampaikan laporan tentang pelaksaan
tugas kepada Pembina PKK pada tingkat yang sama dan kepada Tim Penggerak PKK
setingkat lebih atas.
PKK
secara setruktural memiliki landasan yang kuat bagi kegiatanya, yakni dengan
mendudukan istri Mentri Dalam Negeri sebagai Ketua Umum Tim Pengerak di tingkat
nasional, dan istri Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua Pengerak PKK di tingkat
desa/kelurahan. Kegiatan PKK, karena sangat aktif dan berkembang pesat,sering
dilihat sebagai gerakan tersendiri seolah terpisah dari LKMD. Salah satu sebab
mengapa kegiatan kelembagaan ini lebih berkembang dibanding dengan lembaga –
lembaga baru lainnya selain ditunjang oleh posisi struktural tersebut, juga
tidak terlepas dari pengaruh gerakan emansipai kaum wanita umumnya.
Dalam
kegiatannya untuk meningkatkan kesejaheraan keluarga itu, PKK terkenal dengan
10 program pokoknya, yakni:
-
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-
Gotong royong
-
Sandang
-
Pangan
-
Perumahan dan tata laksana rumah tangga
-
Pendidikan dan ketrampilan
-
Kesehatan
-
Mengembangan kehidupan berkoperasi
-
Kelestarian hidup
-
Perencanaan sehat.
Kasus
yang sering terjadi dalam kegiatan PKK :
-
PKK tidak lagi berjalan dengan baik,
karena kurang bimbingan
-
Pada saat pertemuan lebih sering
diadakan hanya utuk bergosip dan cerita-cerita saja.
-
Dalam PKK sering terjadi tidak
kesehatian.
UNIT DAERAH KERJA PEMBANGUNAN(UDKP)
Unit
Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) adalah usaha pengkoordinasianpelaksanaan pembangunan
di daerah pedesaan. Dengan demikaian UDKP merupakan sistim perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian maupun evaluasinya. UDKP merupakan salah satu
mekanisme kerja Direktorat Pembangunan Desa (Bangdes) setelah badan ini
terbentuk berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978
menggantikan Direktorat PMD.
Disimak
dari kecamatan yang berkait dengan program – program pembangunanDirjen Bang
des, keberadaan UDKP didasarkan atas pertimbangan berikut :
1.
Wilayah kecamatan tidak dipandang terlalu
sempit sebagai suatu basis pengembangan dibanding desa. Kecamatan memiliki
potensi penduduk, prasarana dan sarana – sarana yang memenuhi persyaratan untuk
berkembang.
2.
Kota kecamatan direncanakan sebagai
pusat fasilitas dan pusat pengembangan bagi desa – desa disekitarnya. Sebagai
pusatfasilitas, kota kecamatan akan berfungsi dalam pengadaan sarana – sarana produksi,
disamping sebagai daerah pemasaraan hasil – hasil produksi pedesaan.
3.
Dibanding dengan desa, kecamatan
memiliki sarana pemerintahan yang lebih lengkap, seragam dan dengan organisasi
yang telah distandardisasi, sehingga mampu melakukan pembinaan wilayah
pembangunan tersebut.
4.
Camat, baik selaku kepala wilayah
ditingkat kecamatan maupun sebagai alat dekosentrasi mwnurut undang – undang
nomer 5 tahun 1974, memeliki wewenang koordinasi terhadap istansi - istansi
ditinmgkat kecamatan.
Sekalipun pada prinsipnya tanpa
terkecuali semua kecamatan di Indonesia menjadi UDKP, namun dalam kenyataannya
tidak semuanya telah menjdi UDKP. Sebab, untuk menjadi UDKP harus memiliki
kemampuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan
pembangunan. Maka pelaksanaan kecamatan sebagai UDKP dilakukan dengan prioritas
bagi kecamatan – kecamatan yang telah memenuhi persyaratan berikut :
1.
Terpenuhnya prakondisi yang diperlukan
seperti adanya perangkat pemerintahan dikecamatan serta unsur – unsur teknis,
administratif dan sarana – sarana penunjang.
2.
Masyarakat di wilayah tersebut memiliki
tingkat partisipasi yang aktif lewat swadaya gotong royong yang menujang
terlaksananya UDKP.
3.
Wilayah tersebut memiliki potensi yang
dapat dikembangkan sebagai sumber hidup pokok masyarakat akan tetapi
masyarakatnya kurang mampu untuk mewujudkannya.
4.
Adanya proyek nasional yang dapat
menunjang perekonomian masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan
mereka.
5.
Daerah tersebut merupakan daerah
kritis/minus dilihat dari kepadatan penduduk, potensi ekonomi dan keadaan
alamnya.
6.
Daerah khusus/rawan, baik oleh sebab –
sebab sosial politik maupun bencana alam, yang oleh karena itu memerlukan
pembinaan.
7.
Daerah penempatan penduduk baru seperti
daerah transmigrasi yang penduduknya masih memerlukan pembinaan yang intensif.
Untuk mencapai tujuan
atau misi yang di embannya, UDKP malakukan fungsi – fungsi srbagaiberikut :
1.
Mempertemukan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat desa dengan berbagai program atau kegiatan pembangunan Pemerintahan.
2.
Menginformasikann data dan masalah –
masalah desa – desa dalam suatu wilayah kecamatan yang akan menadapatkan
penanganan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
3.
Menkoordinasikan bebagai kegiatan
pembangunan sektoral dan regional, inpres dan swadaya masyarakat.
4.
Mengadakan diversifikasi usaha dan
kegiatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa
5.
Mengupayakan percepatan pembangunan seraya
memeratakan hasil-hasilnya bagi seluruh
masyarakat desa
Sejauh
mana misi dan tujuan yang diemban UDKP itu mencapai sasarannya selama ini telah
ada sejulah pengkajian, yang banyak diantaranya menilai belum berhasilnya misi
UDKP tersebut.
Kasus
yang sering terjadi dalam UDKP
-
Pembangunan desa yang kurang merata
-
Kurang diperhatikannya desa-desa kecil
-
Keterlamabatan dalam hal pembangunan
-
Kekurangan dana dalam pembangunan desa
BADAN
USAHA UNIT DESA (BUUD) DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Lembaga
baru lain yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat desa
kita disamping LKMD adalah BUUD dan KUD. Sekalipun dalam kenyataannya saat ini
yang masih eksis dan berfungsi hanya KUD saja, namun untuk memahaminya secara
lengkap dan proposional BUUD juga harus dibahas.
Besarnya
peranan dan arti BUUD/KUD berkait dengan fungsi dan kontribusinya dalam bidang
pertanian.sebagaimana diketahui, sektor pertanian merupakan sumber kehidupan
yang sangat vital bagi masyarakat desa kita umumnya. Maka lembaga atau badan
apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan, maupun kelestarian usaha-usaha
pertanian akan dengan sendirinya memiliki peranan yang sangat penting. Berbagai
upaya seperti: peningkatan produksi, penjagaan dan penyelamatan hasil-hasil
produksi dari berbagai ancaman yang merugikan, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa dari hasil pertanian tersebut, adalah be erapa kegiatan yang
tercakup dalam fungsi-fungsi utama yang diemban oleh BUUD/ KUD.
Sebelum terbentuk BUUD maupun KUD, telah
diciptakan terlebih dahulu apa itu unit
desa. Unit desa ini adalah kesatuan
agro ekonomis dalam masyarakat desa dalam suatu wilayah. Adapun tujuan
pokok dari unit desa ini adalah:
1. Menjamin
terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi
pangan,
2. Memberikan
kepastiaan masyarakat desa bahwa mereka dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
mereka. Dengan demikian unit desa mengemban fungsi-fungsi penyuluhan
pertanian(modern), pengolahan dan peningkatan produksi pertanian, serta juga
harus juga dapat menjamin perkembangan ekonomis wilayahnya.
Unit
desa memiliki wilayah kerja, dengan ketentuan sebaiknya tidak lebih luas dari
satu kecamatan ( berdasarkan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit
desa,intruksi presiden indonesia,no 4 tahun 1973 ).tiap desa secara menyeluruh
harus termasuk dalam satu wilayah unit desa(WILUD ).Pembentukan unit desa ini
berkaitan erat dengan pelaksanaan BIMAS / INMAS.BIMAS (bimbingan masal)
,sebagaimana tercantum dalam keputusan mentri pertanian no
.546/KPTS/12/OLG/1969,adalah : suatu kegiatan penyuluhan pertanian secara
massal bertujuan untuk peningkatan produksi pertanian dengan secara
intensifikasi,dalam tahap pertama khusus padi/beras,yang sekaligus meningkatkan
kesejahteraan petani dan masyarakat desa pada umumnya.penekanan pada
intensifikasi menyebabkan BIMAS selalu di lekati INMAS(intensifikasi massal).
Agaknya,pembentukan
WILUD saja belum cukup melaksanakan BIMAS / INMAS tersebut.maka untuk
merealisasikan secara operasional di bentuklah BUUD/KUD.dalam kaitan fungsi
BUUD/KUD.PASAL 5 intruksi presiden n0 4tahun 1973 menyebutkan :
A. Penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang
bertugas melaksanakan fungsi penyuluhan.
B.
BRI unit desa yang bertugas
mengurus fungsi perkreditan.
C. Pengecer/kios/warung unit desa yang
bertugs melaksanakan penyaluran sarana produksi
,pestisida,benih,serta alat2 pertanian.
D.
Badan usaha unit desa / koperasi yang bertugas melaksanakan fungsi
pengolahan atau pemasaran hasil produksi hasil pertanian.
Di
setiap WILUD pada dasarnya di bentuk badan usaha unit desa(BUUD).BUUD ini pada
awal pertumbuhannya dapat merupakan gabungan antara berbagai koperasi pertanian
yang ada di suatu desa.dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perkembangan,BUUD-BUUD di lebur dan di satukan dalam koperasiunit
desa(KUD).
Sesuai
dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan tingginya mobilitas
masyarakat sebagai akibat lancarnya trasportasi dan komunikasi, desa-desa
menjadi semakin terbuka (trasparan, akibatnya wilayah desa tidak lagi merupakan
basis kegiatan ekonomi yang efektif.sisi lain dari akibat ini adalah bahwa
keberadaan BUUD dengan fungsinya yang semula di batasi di tingkat wilayah
(administratif) desa juga menjadi kurang efektif.maka dalam perkembangan lebih lanjut
,serta sejalan dengan dikembangkannya unit kerja daerah pembangunan (UDKP) yang
setingkat dengan wilayah kecamatan ,KUD menggantikan fungsi yang semula di
emban oleh BUUD.
Kasus
dalam KUD:
-
Dana dari KUD yang kurang mencukupi.
-
Kurangnya minat petani bergabung dalam
KUD.
-
Tenaga penyuluh dari pemerintah masih
kurang.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (
LSM )
Lembaga
– lembaga baru yang tumbuh dan berkembang di desa bukan hanya bentuk
pemerintahan, melainkan juga ada yang berasal dari badan – badan non pemerintahan.
Lembaga – lembaga non pemerintahan ini yang terkenal dengan sebutan LSM (
Lembaga Swadaya Masyarakat ) semakin harus diperhitungkan keberadannya, karena
peran – peranannya yang semakin besar ditengah – tengah perkembangan yang
terjadi.
Dilihat dari latar belakangnya, LSM
merupakan istilah Indonesia untuk non –
government organization ( NGO ). Terjemahan langsung dari non – government organization ini,
yakni Organisasi Non Pemerintah ( ORNOP ) dihindari karena terkesan bermusuhan
dengan pemerintah. Sekalipun diciptakan sebutan yang terkesan tidak memusuhi
Pemerintah, namun ekstensinya memang tidak terlepas dari semangat NGO, yakni
tujuannya untuk memebangun keswadayaan yang tidak tergantung pada pemerintah.
Di Indonesia kemunculan lembaga yang bersemangat NGO ini diawali oleh kondisi
yang tercipta lewat keberhasilan program pembangunan nasional berencana
semenjak tahun ’70- an. Pendekatan pembangunan nasional kita waktu itu, yakni
yang bersifat (1) teknokratis dengan birokrasi yang dominan, (2) sangat menekan
arus top – down, serta (3) hanya sedikit memberikan peluang kepada partisipasi
masyarakat, megakibatkan semakin terasanya kebutuhan untuk adanyap pendekatan
yang berada diluar kerangka Negara. Tuntutan dari kondisi inilah yang kemudian
menjadi peluang bagi ekstensinya LSM.
LSM kemudian
berkembang dengan pesat.LSM tidak hanya berkaitan dengan pedesaan.ada LSM yang
bergerak dan memusatkan diri pada
kelestarian lingkungan,yakni wahana lingkungan hidup (WALHI).adaLSM yang
memusatkan kegiatannya pada bidang kependudukan,yakni forum indonesia untuk ke
swadayaan penduduk (FISKA).ada LSM yang mengembangkan koperasi ,yakni forum
kerja sama pengembangan koperasi(FORMASI).ada yang lebih luas lagi,yakni forim
pengembangan ke swadayaan (participatory development forum – PDF).PDF ini
mewakili interaksi antara berbagai LSM,pemerintah,dunia usaha,serta badan
–badan internasional dalam suatu forum untuk mengembangkan peran serta berbagai
faktor dalam pembangunan.
Sekretariat bina
desa(SBD)yang berdiri pada tahun 1974 adalah merupakan forum bagi LSM yang
bergerak di kawasan pedesaan.kegiatan pembangunan era ORBA telah menciptakan
sejumlah kesenjangan ,antara lain kesenjangan antara kota dan desa ,serta
kesenjangan yang ada pada masyarakat desa sendiri.kesenjangan desa
sebagaimanatelah di jelaskan di atas adalah merupakan dampak dari modernisasi
pertanian (revolusi hijau)yang diterapkan dalam bidang pertanian.sekalipun
modernisasi pertanioan ini telah meningkatkan produksi pangan secara
besar-besaran di tingkat nasional ,namun di tingkat desa sering di nilai lebih
menguntungkan sekelompok kecil petani kaya.petani kecil yang semakin besar
jumlahnya sering dengan pesatnya pertambahan penduduk ,semakin terlihat jelas
sosoknya sebagai kelompok masyarakat lapis bawah.mereka ini tidak memiliki
kemampuan untuk maju dan berkembang.mereka terperangkap dalam perangkap kemiskinan
.dalam situasi semacam ini LSM mencoba berbagai upaya untuk ikut serta dalam
kegiatan pembangunan masyarakat desa.
Mengutip Salamon
dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
• (1)
Formal, artinya secara organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan
seperangkat aturan dan prosedur;
• (2)
Swasta, artinya kelembagaan yang berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
• (3)
Tidak mencari keuntungan, yaitu tidak memberikan keuntungan (profit) kepada
direktur atau pengurusnya;
• (4)
Menjalankan organisasinya sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh
pihak luar;
• (5)
Sukarela (voluntary), yaitu menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
• (6)
Nonreligius, artinya tidak mempromosikan ajaran agama; dan (7) Nonpolitik,
yaitu tidak ikut dalam pencalonan di pemilu (hal 5).
Kasus yang sering terjadi dalam LSM :
-
LSM saat ini semakin kurang aktif dalam
pembangunan desa
-
LSM sulit mencari suntikan dana.
-
LSM saat ini semakin banyak yang menjadi
alat politik.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi dengan adanya lembaga, turut mengambil peran penting
dalam perkembangan dan kemajuan kehidupan didesa. Karena lembaga adalah salah satu
penggerak masyarakat didesa untuk melakukan setiap kegiatan didesa tersebut.
Dengan lembaga juga warga desa bisa mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam
cara bertani, sehingga dapat menghindari lemungkinan terjadinya kegagalan
panen.
Daftar
Pustaka
babbie,earl R. “sociology, an introduction”, wdsworth
publishing company, belmont, california, 1983.
Koentajaraningrat “masyarakat desa masa ini”, badan
penerbit fakulta ekonomi UI, jakarta,1964.
Masukkan Komentar di bawah