KELEMBAGAAN DIDESA


KELEMBAGAAN DIDESA

DISUSUN OLEH :
1.      RAYMON DAMSON                     (D1A011043)
2.      PUJIONO                                                     (D1A011047)
3.      KHOIRUL                                                   (D1A011046)
4.      LESTARI                                                     (D1A011044)
5.      PIPI SUSANTI                                (D1A011045)


AGROEKOTEKNOLOGI B
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI




                                                                      BAB I        
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
            Konsep kultur dan struktur, sebagaimana telah ditunjukkan dalam bab-bab sebelumnya, memang merupakan konsep yang sangat penting dalam memahami perilaku orang dalam masyarakat. Namun bagaimana bentuk atau sifat pengaruh kultur dan atruktur itu terhadap perilaku orang secara konkrit sangatlah sulit untuk ditandai dan dilihat.Baik kebudayaan maupun struktur tersebut hakekatnya sangat abstrak. Maka pengaruhnya terhadap perilaku seseorang juga sangat subtil, dan oleh karenanya sangat sulit untuk ditandai dengan sangat konkrit. Bagaimana kebudayaan dan struktur mempengaruhi manusia adaalah merupakan proses yang panjang. Proses yang panjang itu disebut proses inkulturasi (untuk kebudayaannya) dan proses intrukturisasi (untuk strukturnya). Proses ini dialami manusia dari semenjak lahir higga akhir hayatnya. Dalam proses yang panjang itu, baik kultur maupun struktur diinternalisasikan  (didarah-dagingkan) ke dalam diri orang seorang.
            Lembaga sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status merupakan refleksi struktur, sedangkan peran merupakan refleksi kultur. Dalam suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron dengan struktur maupun kultur denagan masyarakat di mana keluarga itu berada. Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga dan peran-peran domestik lainnya.
            Lembaga merupakan fenomena yang sangat penting daalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nila yang sangat tinggi dalam masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pencapaian pelbagai kebutuhan manusia. Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan manusia. Terlepas dari ketepatan artinya (yang akan diuraikan tersendiri dalam bagian berikutnya), lembaga sosial memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, termasuk desa. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya negara, lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, dan keluarga. Namun, untuk buku Sosiologi Pedesaan dan Pertanian ini, kupasan lembaga sosial ini akan lebih banyak ditujukan pada lembaga pemerintahan (pimpinan) desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting.


1.2.Tujuan
·         Mengetahui pengertian lembaga pemerintahan Desa
·         Mengetahui peranan dan fungsi  lembaga pemerintahan Des



BAB II
ISI
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
Diantara sekian lembaga atau kegiatan kelembagaan baru yang terhitung menonjol kegiatannya adalah PKK. Kegiatan kelembagaan ini berkaitan erat dengan LKMD. Salah satu fungsi dan progaram utama LKMD adalah meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera melalui gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1984. PKK merupakan salah satu dari sepuluh seksi yang ada dalam LKMD. Ketua Penggerak PKK Desa/Kelurahan adalah Ketua II LKMD.
Mengingat pentingnya PKK dalam strategi pembangunan masyarakat desa, maka ditetapkanlah peraturan perundangan tersendiri bagi ekstensinya, yakni Keputusan Mentri Dalam Negeri 28 Tahun 1984. Dalam Kepmen ini dinyatakan bahwa yang dimaksud PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluaraga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah berdasarkan Pancasila dan
\Undang – undang Dasar.
Tim penggerak PKK mempunyai tugas (1) mengerakkan dan membina pelaksanaan Program PKK, dan (2) mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program PKK. Untuk melaksanaan tugas tersebut, Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :
1.      Merencanakan, melaksanakan dan membina program PKK;
2.      Menghimpun, menggerakan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program PKK;
3.      Memberikan bimbingan, motivasi dan petunjuk kepada penggerak PKK setingkat dibawahnya;
4.      Menyampaikan laporan tentang pelaksaan tugas kepada Pembina PKK pada tingkat yang sama dan kepada Tim Penggerak PKK setingkat lebih atas.
PKK secara setruktural memiliki landasan yang kuat bagi kegiatanya, yakni dengan mendudukan istri Mentri Dalam Negeri sebagai Ketua Umum Tim Pengerak di tingkat nasional, dan istri Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua Pengerak PKK di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan PKK, karena sangat aktif dan berkembang pesat,sering dilihat sebagai gerakan tersendiri seolah terpisah dari LKMD. Salah satu sebab mengapa kegiatan kelembagaan ini lebih berkembang dibanding dengan lembaga – lembaga baru lainnya selain ditunjang oleh posisi struktural tersebut, juga tidak terlepas dari pengaruh gerakan emansipai kaum wanita umumnya.
Dalam kegiatannya untuk meningkatkan kesejaheraan keluarga itu, PKK terkenal dengan 10 program pokoknya, yakni:
-          Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-          Gotong royong
-          Sandang
-          Pangan
-          Perumahan dan tata laksana rumah tangga
-          Pendidikan dan ketrampilan
-          Kesehatan
-          Mengembangan kehidupan berkoperasi
-          Kelestarian hidup
-          Perencanaan sehat.
Kasus yang sering terjadi dalam kegiatan PKK :
-          PKK tidak lagi berjalan dengan baik, karena kurang bimbingan
-          Pada saat pertemuan lebih sering diadakan hanya utuk bergosip dan cerita-cerita saja.
-          Dalam PKK sering terjadi tidak kesehatian.

UNIT DAERAH KERJA PEMBANGUNAN(UDKP)
Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) adalah usaha pengkoordinasianpelaksanaan pembangunan di daerah pedesaan. Dengan demikaian UDKP merupakan sistim perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun evaluasinya. UDKP merupakan salah satu mekanisme kerja Direktorat Pembangunan Desa (Bangdes) setelah badan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 menggantikan Direktorat PMD.
Disimak dari kecamatan yang berkait dengan program – program pembangunanDirjen Bang des, keberadaan UDKP didasarkan atas pertimbangan berikut :
1.      Wilayah kecamatan tidak dipandang terlalu sempit sebagai suatu basis pengembangan dibanding desa. Kecamatan memiliki potensi penduduk, prasarana dan sarana – sarana yang memenuhi persyaratan untuk berkembang.
2.      Kota kecamatan direncanakan sebagai pusat fasilitas dan pusat pengembangan bagi desa – desa disekitarnya. Sebagai pusatfasilitas, kota kecamatan akan berfungsi dalam pengadaan sarana – sarana produksi, disamping sebagai daerah pemasaraan hasil – hasil produksi pedesaan.
3.      Dibanding dengan desa, kecamatan memiliki sarana pemerintahan yang lebih lengkap, seragam dan dengan organisasi yang telah distandardisasi, sehingga mampu melakukan pembinaan wilayah pembangunan tersebut.
4.      Camat, baik selaku kepala wilayah ditingkat kecamatan maupun sebagai alat dekosentrasi mwnurut undang – undang nomer 5 tahun 1974, memeliki wewenang koordinasi terhadap istansi - istansi ditinmgkat kecamatan.
            Sekalipun pada prinsipnya tanpa terkecuali semua kecamatan di Indonesia menjadi UDKP, namun dalam kenyataannya tidak semuanya telah menjdi UDKP. Sebab, untuk menjadi UDKP harus memiliki kemampuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pembangunan. Maka pelaksanaan kecamatan sebagai UDKP dilakukan dengan prioritas bagi kecamatan – kecamatan yang telah memenuhi persyaratan berikut :
1.      Terpenuhnya prakondisi yang diperlukan seperti adanya perangkat pemerintahan dikecamatan serta unsur – unsur teknis, administratif dan sarana – sarana penunjang.
2.      Masyarakat di wilayah tersebut memiliki tingkat partisipasi yang aktif lewat swadaya gotong royong yang menujang terlaksananya UDKP.
3.      Wilayah tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai sumber hidup pokok masyarakat akan tetapi masyarakatnya kurang mampu untuk mewujudkannya.
4.      Adanya proyek nasional yang dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.      Daerah tersebut merupakan daerah kritis/minus dilihat dari kepadatan penduduk, potensi ekonomi dan keadaan alamnya.
6.      Daerah khusus/rawan, baik oleh sebab – sebab sosial politik maupun bencana alam, yang oleh karena itu memerlukan pembinaan.
7.      Daerah penempatan penduduk baru seperti daerah transmigrasi yang penduduknya masih memerlukan pembinaan yang intensif.
Untuk mencapai tujuan atau misi yang di embannya, UDKP malakukan fungsi – fungsi srbagaiberikut :
1.      Mempertemukan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa dengan berbagai program atau kegiatan pembangunan Pemerintahan.
2.      Menginformasikann data dan masalah – masalah desa – desa dalam suatu wilayah kecamatan yang akan menadapatkan penanganan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
3.      Menkoordinasikan bebagai kegiatan pembangunan sektoral dan regional, inpres dan swadaya masyarakat.
4.      Mengadakan diversifikasi usaha dan kegiatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa
5.       Mengupayakan percepatan pembangunan seraya memeratakan hasil-hasilnya bagi seluruh  masyarakat desa
Sejauh mana misi dan tujuan yang diemban UDKP itu mencapai sasarannya selama ini telah ada sejulah pengkajian, yang banyak diantaranya menilai belum berhasilnya misi UDKP tersebut.
Kasus yang sering terjadi dalam UDKP
-          Pembangunan desa yang kurang merata
-          Kurang diperhatikannya desa-desa kecil
-          Keterlamabatan dalam hal pembangunan
-          Kekurangan dana dalam pembangunan desa
  
BADAN USAHA UNIT DESA (BUUD) DAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Lembaga baru lain yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat desa kita disamping LKMD adalah BUUD dan KUD. Sekalipun dalam kenyataannya saat ini yang masih eksis dan berfungsi hanya KUD saja, namun untuk memahaminya secara lengkap dan proposional BUUD juga harus dibahas.
Besarnya peranan dan arti BUUD/KUD berkait dengan fungsi dan kontribusinya dalam bidang pertanian.sebagaimana diketahui, sektor pertanian merupakan sumber kehidupan yang sangat vital bagi masyarakat desa kita umumnya. Maka lembaga atau badan apapun yang mengupayakan perkembangan, kemajuan, maupun kelestarian usaha-usaha pertanian akan dengan sendirinya memiliki peranan yang sangat penting. Berbagai upaya seperti: peningkatan produksi, penjagaan dan penyelamatan hasil-hasil produksi dari berbagai ancaman yang merugikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dari hasil pertanian tersebut, adalah be erapa kegiatan yang tercakup dalam fungsi-fungsi utama yang diemban oleh BUUD/ KUD.
  Sebelum terbentuk BUUD maupun KUD, telah diciptakan terlebih dahulu apa itu unit desa. Unit desa ini adalah kesatuan agro ekonomis dalam masyarakat desa dalam suatu wilayah. Adapun tujuan pokok dari unit desa ini adalah:
1.      Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan,
2.      Memberikan kepastiaan masyarakat desa bahwa mereka dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Dengan demikian unit desa mengemban fungsi-fungsi penyuluhan pertanian(modern), pengolahan dan peningkatan produksi pertanian, serta juga harus juga dapat menjamin perkembangan ekonomis wilayahnya.
Unit desa memiliki wilayah kerja, dengan ketentuan sebaiknya tidak lebih luas dari satu kecamatan ( berdasarkan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa,intruksi presiden indonesia,no 4 tahun 1973 ).tiap desa secara menyeluruh harus termasuk dalam satu wilayah unit desa(WILUD ).Pembentukan unit desa ini berkaitan erat dengan pelaksanaan BIMAS / INMAS.BIMAS (bimbingan masal) ,sebagaimana tercantum dalam keputusan mentri pertanian no .546/KPTS/12/OLG/1969,adalah : suatu kegiatan penyuluhan pertanian secara massal bertujuan untuk peningkatan produksi pertanian dengan secara intensifikasi,dalam tahap pertama khusus padi/beras,yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa pada umumnya.penekanan pada intensifikasi menyebabkan BIMAS selalu di lekati INMAS(intensifikasi massal).
Agaknya,pembentukan WILUD saja belum cukup melaksanakan BIMAS / INMAS tersebut.maka untuk merealisasikan secara operasional di bentuklah BUUD/KUD.dalam kaitan fungsi BUUD/KUD.PASAL 5 intruksi presiden n0 4tahun 1973 menyebutkan :
A.     Penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang bertugas melaksanakan fungsi penyuluhan.
B.   BRI unit desa yang bertugas mengurus fungsi perkreditan.
C. Pengecer/kios/warung unit desa yang bertugs melaksanakan penyaluran sarana  produksi ,pestisida,benih,serta alat2 pertanian.
D.  Badan usaha unit desa / koperasi yang bertugas melaksanakan fungsi pengolahan atau pemasaran hasil produksi hasil pertanian.
Di setiap WILUD pada dasarnya di bentuk badan usaha unit desa(BUUD).BUUD ini pada awal pertumbuhannya dapat merupakan gabungan antara berbagai koperasi pertanian yang ada di suatu desa.dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perkembangan,BUUD-BUUD  di lebur dan di satukan dalam koperasiunit desa(KUD).
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia, dengan tingginya mobilitas masyarakat sebagai akibat lancarnya trasportasi dan komunikasi, desa-desa menjadi semakin terbuka (trasparan, akibatnya wilayah desa tidak lagi merupakan basis kegiatan ekonomi yang efektif.sisi lain dari akibat ini adalah bahwa keberadaan BUUD dengan fungsinya yang semula di batasi di tingkat wilayah (administratif) desa juga menjadi kurang efektif.maka dalam perkembangan lebih lanjut ,serta sejalan dengan dikembangkannya unit kerja daerah pembangunan (UDKP) yang setingkat dengan wilayah kecamatan ,KUD menggantikan fungsi yang semula di emban oleh BUUD.
Kasus dalam KUD:
-          Dana dari KUD yang kurang mencukupi.
-          Kurangnya minat petani bergabung dalam KUD.
-          Tenaga penyuluh dari pemerintah masih kurang.

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
Lembaga – lembaga baru yang tumbuh dan berkembang di desa bukan hanya bentuk pemerintahan, melainkan juga ada yang berasal dari badan – badan non pemerintahan. Lembaga – lembaga non pemerintahan ini yang terkenal dengan sebutan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) semakin harus diperhitungkan keberadannya, karena peran – peranannya yang semakin besar ditengah – tengah perkembangan yang terjadi.
            Dilihat dari latar belakangnya, LSM merupakan istilah Indonesia untuk non – government organization ( NGO ). Terjemahan langsung dari non – government organization ini, yakni Organisasi Non Pemerintah ( ORNOP ) dihindari karena terkesan bermusuhan dengan pemerintah. Sekalipun diciptakan sebutan yang terkesan tidak memusuhi Pemerintah, namun ekstensinya memang tidak terlepas dari semangat NGO, yakni tujuannya untuk memebangun keswadayaan yang tidak tergantung pada pemerintah. Di Indonesia kemunculan lembaga yang bersemangat NGO ini diawali oleh kondisi yang tercipta lewat keberhasilan program pembangunan nasional berencana semenjak tahun ’70- an. Pendekatan pembangunan nasional kita waktu itu, yakni yang bersifat (1) teknokratis dengan birokrasi yang dominan, (2) sangat menekan arus top – down, serta (3) hanya sedikit memberikan peluang kepada partisipasi masyarakat, megakibatkan semakin terasanya kebutuhan untuk adanyap pendekatan yang berada diluar kerangka Negara. Tuntutan dari kondisi inilah yang kemudian menjadi peluang bagi ekstensinya LSM.
              LSM kemudian berkembang dengan pesat.LSM tidak hanya berkaitan dengan pedesaan.ada LSM yang bergerak dan  memusatkan diri pada kelestarian lingkungan,yakni wahana lingkungan hidup (WALHI).adaLSM yang memusatkan kegiatannya pada bidang kependudukan,yakni forum indonesia untuk ke swadayaan penduduk (FISKA).ada LSM yang mengembangkan koperasi ,yakni forum kerja sama pengembangan koperasi(FORMASI).ada yang lebih luas lagi,yakni forim pengembangan ke swadayaan (participatory development forum – PDF).PDF ini mewakili interaksi antara berbagai LSM,pemerintah,dunia usaha,serta badan –badan internasional dalam suatu forum untuk mengembangkan peran serta berbagai faktor dalam pembangunan.
              Sekretariat bina desa(SBD)yang berdiri pada tahun 1974 adalah merupakan forum bagi LSM yang bergerak di kawasan pedesaan.kegiatan pembangunan era ORBA telah menciptakan sejumlah kesenjangan ,antara lain kesenjangan antara kota dan desa ,serta kesenjangan yang ada pada masyarakat desa sendiri.kesenjangan desa sebagaimanatelah di jelaskan di atas adalah merupakan dampak dari modernisasi pertanian (revolusi hijau)yang diterapkan dalam bidang pertanian.sekalipun modernisasi pertanioan ini telah meningkatkan produksi pangan secara besar-besaran di tingkat nasional ,namun di tingkat desa sering di nilai lebih menguntungkan sekelompok kecil petani kaya.petani kecil yang semakin besar jumlahnya sering dengan pesatnya pertambahan penduduk ,semakin terlihat jelas sosoknya sebagai kelompok masyarakat lapis bawah.mereka ini tidak memiliki kemampuan untuk maju dan berkembang.mereka terperangkap dalam perangkap kemiskinan .dalam situasi semacam ini LSM mencoba berbagai upaya untuk ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat desa.
Mengutip Salamon dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
      (1) Formal, artinya secara organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan prosedur;
      (2) Swasta, artinya kelembagaan yang berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
      (3) Tidak mencari keuntungan, yaitu tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya;
      (4) Menjalankan organisasinya sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar;
      (5) Sukarela (voluntary), yaitu menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
      (6) Nonreligius, artinya tidak mempromosikan ajaran agama; dan (7) Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam pencalonan di pemilu (hal 5).

Kasus yang sering terjadi dalam LSM :
-          LSM saat ini semakin kurang aktif dalam pembangunan desa
-          LSM sulit mencari suntikan dana.
-          LSM saat ini semakin banyak yang menjadi alat politik.




BAB III
KESIMPULAN
            Jadi dengan adanya lembaga, turut mengambil peran penting dalam perkembangan dan kemajuan kehidupan didesa. Karena lembaga adalah salah satu penggerak masyarakat didesa untuk melakukan setiap kegiatan didesa tersebut. Dengan lembaga juga warga desa bisa mendapatkan ilmu-ilmu yang penting dalam cara bertani, sehingga dapat menghindari lemungkinan terjadinya kegagalan panen.
                                                                                         


Daftar Pustaka
babbie,earl R. “sociology, an introduction”, wdsworth publishing company, belmont, california, 1983.
Koentajaraningrat “masyarakat desa masa ini”, badan penerbit fakulta ekonomi UI, jakarta,1964.



Share this

Related Posts

Masukkan Komentar di bawah