TUGAS
PENGANTAR AGRIBISNIS
DEFINISI
SERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BENTUK PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH :
NAMA : RAYMON DAMSON
NIM : D1A011043
AGROEKOTEKNOLOGI
B
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
NEGERI JAMBI
1.
PERUSAHAAN
UMUM (PERUM)
Perum, adalah BUMN yang modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (PP no. 45 Tahun
2005).
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Ciri-ciri Perum :
- Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
- Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
- Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
Kelebihan
dan kekurangan perusahaan :
·
Kelebihannya
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
·
Kekurangannya
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
2.
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Perusahaan negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milikn
negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan
memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan
melalui APBN
Perusahaan
jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan
adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas,
dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri
perjan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat
tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3. Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat,
atau pemerintah daerah
4. Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu
departemen.
5. Perjan memperoleh fasilitas negara.
6. Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7. Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila
perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
Kelebihan Perjan
•
Semua modal atau pembayaran
keperluan perjan berasal dari pemerintah
•
Semua tata tertib tentang
perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
•
Semua anggota perjan merupakan
orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam
perjan.
•
Perjan dapat menerima bantuan
atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan Perjan
•
Terdapat kebatasan dalam hal
anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
•
Pihak lain dilarang turut
campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
•
Waktu kepengurusan dan pengelolahan
perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas
dalam mengelolah perjan
•
Semua biyaya yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
3.
PERUSAHAAN
DAERAH (PD)
Perusahaan
daerag adalah perusahaan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan didirikannya PD adalah untuk
mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah
Kekayaan negara/daerah dipisahkan
dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien.
Contoh : PD Air Minum Surakarta, PD
Bank Pasar Pekalongan.
Undang-Undang
No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang
dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan
menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut
Elita Dewi (2002:4) mengenai perusahaan daerah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan
- Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Ciri-ciri
perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:
- Didirikan dengan suatu peraturan daerah.
- Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
- Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
- Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
- Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.
1. Lemahnya bentuk Badan Usaha (PD) yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia usaha dewasa ini.
2. Tidak didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional, kebanyakan manajemen perusahaan daerah dipegang oleh Pegawai pemerintah, Pensiunan ABRI, yang kemampuannya dalam mengelola perusahaan belum teruji. Dan kalaupun ada unsur SDM bukan dikalangan tersebut diatas nuansa Nepotisme cukup kental terasa manakala dilakukan rekruitmen SDM
3. Lemahnya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi pada kebanyakan perusahaan daerah. Sistem dan etos kerja Perusahaan daerah biasanya mengikuti sistem yang ada di pemerintahan yang secara umum sangat lemah.
4. Lemahnya Pengendalian Intern dibeberapa perusahaan daerah, akibat dari kelemahan sistem informasi manajemen dan akuntansi diatas.
Kelebihannyanya adalah
·
keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah
·
kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
4. BADAN USAHA KOPERASI
1.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi
2. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
2.
Prinsip dan
Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan
pula prinsip:
a. Pendidikan koperasi
b. Kerjasama antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU
perkoperasian, pasal 3).
3.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan ekonomi.
4.
Landasan, Asas,
dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta
berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a. Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
b. Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota.
c. Organisasi diatus secara demokrasi.
d. Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa
anggotanya.
e. Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
f. Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh
anggota.
5.
Jenis-jenis
koperasi
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
5.
Perusahaan patungan(joint
venture)
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju
untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan
kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan,
biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan
ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang
berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan
strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan
susunannya kurang begitu sulit.
Frase ini
umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian,
perusahaan patungan bisa berupa badanhukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak
dan kerugian.
Penggunaan
Perusahaan
patungan umum pada industri migas,
dan sering merupakan badan hukumantara perusahaan setempat dan asing (sekitar
3/4 internasional). Perusahaan patungan sering nampak sebagai alternatif bisnis
yang amat bisa berjalan terus dalam sektor ini, karena perusahaan ini dapat
menyempurnakan perlengkapan kecakapan sementara perusahaan ini menawarkan
keberadaan geografis pada perusahaan asing. Berbagai studi menunjukkan tingkat
kegagalan 30-61%, dan 60% gagal untuk memulai atau berangsur bubar dalam 5
tahun. (Osborn, 2003) Juga diketahui bahwa perusahaan patungan di negeri yang
perkembangannya rendah menunjukkan ketakstabilan besar, dan perusahaan patungan
yang melibatkan mitra pemerintah memiliki kemungkinan besar untuk gagal
(perusahaan swasta nampak lebih terlengkapi untuk mendukung kecakapan penting,
jaringan pemasaran, dll).
Beberapa
negara, seperti Republik Rakyat Cina
dan lebih lanjut India, memerlukan perusahaan asing untuk
membentuk perusahaan patungan dengan perusahaan domestik untuk memasuki pasar.
Persyaratan ini sering mendorong transfer teknologi dan kontrol manajer ke
mitra dalam negeri.
Sebagian
besar perusahaan patungan gagal di Asia karena perbedaan budaya.
Perusahaan patungan gagal karena sejumlah alasan, termasuk kurangnya komunikasi
dan distribusi tenaga antarmanajemen.
Contoh
perusahaan adalah PT. Bakrie & Brothers,Tbk
dengan Northstar
Alasan pembentukan
Alasan
internal
- Membangun kekuatan perusahaan
- Menyebarkan biaya dan risiko
- Menambah akses ke sumber daya keuangan
- Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
- Akses ke teknologi dan pelanggan baru
- Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan
persaingan
- Mempengaruhi evolusi struktural industri
- Kompetisi sebelum selesai
- Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
- Penciptaan unit kompetisi yang kuat
- Kecepatan pasar
- Menambah ketangkasan
Tujuan
strategi
- Sinergi
- Transfer teknologi/kecakapan
- Diversifikasi
Keuntungan Joint Venture:
a. dengan joint venture sumber informasi akan semakin lengkap karena adanya perbaikan komunikasi dan networking.
b. sumber keuangan akan semakin besar.
c. kredibilitas Joint Venture lebih diakui daripada perseorangan.
d. Joint venture lebih memungkinkan beroperasi secara global.
e. Dapat meminimumkan resiko, tidak berat sebelah.
a. dengan joint venture sumber informasi akan semakin lengkap karena adanya perbaikan komunikasi dan networking.
b. sumber keuangan akan semakin besar.
c. kredibilitas Joint Venture lebih diakui daripada perseorangan.
d. Joint venture lebih memungkinkan beroperasi secara global.
e. Dapat meminimumkan resiko, tidak berat sebelah.
Kekurangan
Joint Venture :
a.
Resiko rahasia tersebar lebih besar
b.
Resiko tertipu oleh partner usah lebih besar
c.
Huntang perusahaan menjadi tanggung jawab
bersama, dan seluruh harta jadi jaminanya.
6. Trust/ Marger
Adalah bentuk organisasi perusahaan
yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar
keuntungan perusahaan.
Masing-masing perusahaan yang
bergabung mengadakan fusi dengan menjadi perusahaan yang besar.
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
- Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
- Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
Kelebihan
perusahaan trust :
-
Sistem manajemen perusaahaan lebih baik karena
setiap anggota ingin mencapai kesuksesan
-
Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada
-
Sumber
dana perusahaan terjamin, karena memiliki lebih dari 2 anggota.
Kekurangan perusahaan Trust
-
Resiko tetap menjadi tanggngan
dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
-
Semua kelebihan dan kekurangan
dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
-
Kebebasan masing-masing
perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
7.
Pengertian
Holding Company
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai :
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
2. Kekuatan & kelemahan Holding Company
Banyak keunggulan dan kelemahan holding company adalah identik dengan setiap organisasi berskala besar. Apakah perusahaan itu ditata berdasarkan divisi atau dengan cabang-cabang yang dipertahankan sebagai perusahaan terpisah tidak mempengaruhi alasan dasar untuk menjalankan operasi multi produk dan multi pabrik bersekala besar. Akan tetapi seperti yang akan kita lihat nanti, penggunaan holding company untuk mengendalikan operasi bersekala besar mempunyai sejumlah keunggulan dan kelemahan yang nyata.
Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut :
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai :
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
2. Kekuatan & kelemahan Holding Company
Banyak keunggulan dan kelemahan holding company adalah identik dengan setiap organisasi berskala besar. Apakah perusahaan itu ditata berdasarkan divisi atau dengan cabang-cabang yang dipertahankan sebagai perusahaan terpisah tidak mempengaruhi alasan dasar untuk menjalankan operasi multi produk dan multi pabrik bersekala besar. Akan tetapi seperti yang akan kita lihat nanti, penggunaan holding company untuk mengendalikan operasi bersekala besar mempunyai sejumlah keunggulan dan kelemahan yang nyata.
Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut :
Keunggulan Holding Company :
a) Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan saham biasa lebih dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan tersebut bisa saja hanya 10%. Seorang ahli keuangan menyatakan bahwa sikap manajemenlebih penting daripada jumlah saham yang dimiliki : “Jika manajemen berpendapat bahwa Anda dapat mengendalikan perusahaan tersebut, maka Andalah yang mengendalikan”. Selain itu, pengendalian berdasar marjin yang sangat kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang besar diluar kelompok holding company bersangkutan.
b) Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena iitu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnya. Akan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku. Pertama, Perusahaan induk (Parent company) mungkin saja merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan, meskipun secara hukum tidak terikat untuk itu, demi menjaga nama baik dan mempertahankan para pelanggan.
Kelemahan Holding Company :
a) Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima. Pengenaan pajak berganda parsial ini sedikit banyak mengurangi keunggulan holding company yang dapat mengendalikan anak perusahaan dengan kepemilikan terbatas, tetapi apakah denda pajak tersebut lebih besar dari keunggulan holding company lainnya merupakan masalah yang harus ditentukan kasus per kasus.
b) Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
Sedangkan menurut yusuf sofyan (majalah PELUANG; edisi Maret 2002) Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya penggabungan perusahaan melalui Holding Company adalah sebagai berikut :
a) Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
b) Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
c) Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
d) Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
e) Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
Alasan pembentukan Holding Company pada Perusahaan Daerah
Setelah memahami beberapa latar belakang dan permasalahan serta dasar teori mengenai holding company, maka ada beberapa alasan mengapa usulan pembentukan holding company pada perusahaan derah dirasa sangat mendesak :
a) Perlunya Diversifikasi untuk pertumbuhan
b) Perluasan, penyempurnaan atau komplementasi lini produk
c) Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang baik dan komprehensip.
d) Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan baku atau suku cadang yang kritis.
e) Memperbaiki kinerja manajemen dengan dibentuknya Manajemen Informasi system yang terpusat.
f) Meningkatkan system kontrol yang baik dan handal.
g) Mencapai keuntungan perpajakan, hukum dll.
h) Menaikkan nilai pasar saham
i) Memperbaiki citra dan reputasi perusahaan serta peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Untuk itu perlu kiranya dirumuskan program-program suatu pembentukan holding compani perusahaan daerah yang antara lain :
a) Merumuskan tujuan-tujuan Perusahaan untuk perkembangan jangka panjang. Rencana-rencana harus memuah hal-hal yang spesifik untuk mencakup proyeksi pertumbuhan selama 5 atau 10 tahun kedepan.
b) Mengembangkan suatu program dan dadual untuk pencapaian tujuan.
c) Menyediaan tenaga ahli yangterkoordinir dan efektif untuk meneliti dan mengavaluasi rencana dan prospek.
d) Menetapkan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan digabungkan.
e) Memperoleh kemampuan untuk menganalisa secara kritis sebuah perusahaan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain.
8.
PERUSAHAAN
KARTEL
Perjanjian
kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak
monopoli.Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya.
Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah
kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk
mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli
terhadap komoditas atau industri tertentu.
Dalam
pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat menyatakan :
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 4
Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
2. Bermaksud mempengaruhi harga
3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature dalam hal ini menurut penulis akan tetapi monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 4
Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
2. Bermaksud mempengaruhi harga
3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature dalam hal ini menurut penulis akan tetapi monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).
Contoh
perusahaan yang melakukan kartel adalah:
- Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
Keuntungannya
ialah:
- Harga dapat dikuasai dan stabil
- Keuntungan dapat terjam in
- Perusahaan masih bebas berdiri sendiri
Kekurangannya
ialah :
·
jika tidak diatur dalam Perundang¬undangan,
bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan merugikan
masyarakat
·
perusaahan kartel ialah perusahaan yang terikat
oleh kebijakan pemerintah.
·
Perusahaan ini tidak bebas dalam menaik turunkan
harga produk.
3 comments
Write commentsTerimakasih. Sangat bermanfaat
ReplySangat bermanfaat. Terima kasih
ReplyHAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
ReplyDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
* Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Tingkat bunga rendah 2%
* Long term payback (1-20) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber resmi: +15186756750
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat ini di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
16) Nomor Viber
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Masukkan Komentar di bawah