Tanjungpinang
- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang,
Adnan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang,
Senin (7/1) ini. Pemeriksaan itu terkait uang sisa proyek Jembatan
Terusan sebesar Rp3,8 miliar.
"Bapak
Adnan akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Selain dia, Kepala Dinas
PU Kota Tanjungpinang, Yuswandi juga akan dipanggil untuk dimintai
keterangan seputar masalah kerugian uang negara tersebut. Namun kapan
Pak Yuswandi akan dipanggil saya kurang tahu," kata Sekretaris Dinas PU,
Catry Jintar, Minggu (6/1).
Seperti
diketahui, uang sisa proyek itu, sampai sekarang masih mengendap di
tangan PT Istaka Karya, kontraktor pelaksana proyek itu. Padahal
seharusnya, sisa uang tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah
mengingat PT Istaka Karya sudah diputus kontraknya karena bermasalah.
Sementara,
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rasidul Nasution, sampai berita ini
diturunkan, masih belum bisa dikonfirmasi. Meski terdengar nada sambung,
teleponnya saat dihubungi tidak memberikan jawaban. begitu juga dengan
pesan singkat (SMS) yang dikirim wartawan koran ini, belum dibalas.
Sebelumnya
diberitakan, dugaan penyimpangan proyek Jembatan Terusan di
Tanjungpinang juga dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI)
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada proyek multiyears tahun 2010
itu, diindikasikan ada kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Menurut
Korwil GMPI Kepri dan Riau, Joni Sandra, proyek yang tercantum dalam
Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 dengan pagu anggaran
Rp34,101,926,000 itu, ada uang sisa proyek yang saat ini masih mengendap
di tangan kontraktor PT Istaka Karya.
Sampai
sekarang uang itu belum dikembalikan, padahal kontraktor tersebut sudah
diputus kontraknya oleh Dinas PU Kota Tanjungpinang pada tahun 2011
lalu.
Selain
itu, kejanggalan dalam proyek ini juga telah terjadi perubahan desain
sepihak tanpa melakukan perubahan Perda yang diduga menguntungkan pihak
lain. Untuk itu, dia meminta KPK dapat menindaklanjuti dugaan kasus
korupsi tersebut.
"Kami
meminta KPK segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” pinta Joni di
sela-sela penyerahan berkas laporan Jembatan Terusan ke pejabat
Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan KPK
Harismoyo Retnoadi di Aula Kantor Gubernur Kepri usai seminar yang
digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), belum lama
ini.
Usai
menerima berkas laporan itu, Harismoyo berjanji akan segera menyerahkan
berkas tersebut ke pimpinan KPK. Biasanya, laporan-laporan yang masuk
dari masyarakat akan diproses oleh tim khusus.
Dinas PU Kota Tanjungpinang sebelumnya sudah mengancam akan mempidanakan PT Istaka Karya.
"Sebelum
mempidanakan mereka, Kita akan mengambil langkah persuasif dulu, dengan
mendatangi kontraktor pailit itu yang berada di Jakarta. Tujuannya
jelas, meminta kepastian kapan sisa uang proyek itu dapat dikembalikan
mereka. Apabila tidak juga direspon dengan baik, maka langkah hukum akan
kita tempuh," kata Catry Jintar beberapa waktu lalu.
Sumber: http://sindikasi.inilah.com
Foto: http://www.bisnis-kepri.com
Foto: http://www.bisnis-kepri.com
Masukkan Komentar di bawah