Kasus Jembatan Terusan, Kejari Tanjungpinang akan Periksa Mantan Kadis PU



Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Adnan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Senin (7/1) ini. Pemeriksaan itu terkait uang sisa proyek Jembatan Terusan sebesar Rp3,8 miliar.

"Bapak Adnan akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Selain dia, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Yuswandi juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar masalah kerugian uang negara tersebut. Namun kapan Pak Yuswandi akan dipanggil saya kurang tahu," kata Sekretaris Dinas PU, Catry Jintar, Minggu (6/1).
Seperti diketahui, uang sisa proyek itu, sampai sekarang masih mengendap di tangan PT Istaka Karya, kontraktor pelaksana proyek itu. Padahal seharusnya, sisa uang tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah mengingat PT Istaka Karya sudah diputus kontraknya karena bermasalah.
Sementara, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rasidul Nasution, sampai berita ini diturunkan, masih belum bisa dikonfirmasi. Meski terdengar nada sambung, teleponnya saat dihubungi tidak memberikan jawaban. begitu juga dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim wartawan koran ini, belum dibalas.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan proyek Jembatan Terusan di Tanjungpinang juga dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada proyek multiyears tahun 2010 itu, diindikasikan ada kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Menurut Korwil GMPI Kepri dan Riau, Joni Sandra, proyek yang tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000 itu, ada uang sisa proyek yang saat ini masih mengendap di tangan kontraktor PT Istaka Karya.
Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan, padahal kontraktor tersebut sudah diputus kontraknya oleh Dinas PU Kota Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu.
Selain itu, kejanggalan dalam proyek ini juga telah terjadi perubahan desain sepihak tanpa melakukan perubahan Perda yang diduga menguntungkan pihak lain. Untuk itu, dia meminta KPK dapat menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kami meminta KPK segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” pinta Joni di sela-sela penyerahan berkas laporan Jembatan Terusan ke pejabat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan KPK Harismoyo Retnoadi di Aula Kantor Gubernur Kepri usai seminar yang digelar KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), belum lama ini.
Usai menerima berkas laporan itu, Harismoyo berjanji akan segera menyerahkan berkas tersebut ke pimpinan KPK. Biasanya, laporan-laporan yang masuk dari masyarakat akan diproses oleh tim khusus.
Dinas PU Kota Tanjungpinang sebelumnya sudah mengancam akan mempidanakan PT Istaka Karya.
"Sebelum mempidanakan mereka, Kita akan mengambil langkah persuasif dulu, dengan mendatangi kontraktor pailit itu yang berada di Jakarta. Tujuannya jelas, meminta kepastian kapan sisa uang proyek itu dapat dikembalikan mereka. Apabila tidak juga direspon dengan baik, maka langkah hukum akan kita tempuh," kata Catry Jintar beberapa waktu lalu.

Share this

Related Posts

Masukkan Komentar di bawah