1. Tujuan
Kelembagaan Dalam Agribisnis
2. Kelembagaan/organisasi dalam Agribisnis Model Strategi Operasi
3.
Jenis Badan Usaha
4.
Pola Kemitraan
|
1. Tujuan
Kelembagaan Dalam Agribisnis
Setelah mempelajari modul
ini diharapkan mahasiwa dapat:
1. Menjelaskan macam-macam kelembagaan dalam agribisnis beserta perannya
2. Menjelaskan pola kemitraan agribisnis
3. Mengetahui pola pengelolaan organisasi agribisnis
2. Kelembagaan /Organisasi Dalam Model
Strstegi Operasi
Adapun
beberapa pengertian Kelembagaan dalam Agribisnis menurut pendapat beberapa
pakar, diantaranya:
Berdasarkan pada pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa belum ada kesepahaman yang baku tentang kelembagaan
agribisnis, namun untuk semantara dapat di pahami kelembagan agribisnis
sebagai norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta di praktekkan
terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat
dengan penghidupan dari bidang pertanian di masyarakat.
Kelembagaan pertanian pada masyarakat pedesaan yang masih
bersahaja terkait erat dangan kegiatan ekonomi masyarakat tradisional.
Dalam
perkembangannya kelembagaaan pertanian juga mencakup lembaga formal dan
modern yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti
lembaga penyuluhan pertanian, BIMAS/INMAS, menejemen kontrol. Secara
terperinci revitalisasi kelembagaan pertanian meliputi :
1. Peningkatan kualitas
SDM
2. Diperlukan
restrukturisasi kelembagaan penyuluhan pertanian yang mampu mengentuh
langsung kebutuhan petani dengan melibatkan petani secara lebih aktif lagi.
3. Meningkatakan kualitas
menejeman koperasi yang ada khususnya kualitas SDM para pengurus dan manajer
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.
4. Meningkatkan koordinasi
peran lembaga keuangan dengan lembaga penyuluhan, sarana produksi, sarana
koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada petani secara optimum.
5. Meningkatkan peran
badan penerapan teknologi dan informasi pertanian.
6. Meningkatkan peran dari
lembaga-lembaga tradisional seperti organisasi lumbung desa dan pengairan.
7. Meningkatkan
kemandirian organisasi petani.
Kelembagaan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan agribisnis,
mengingat rangkaian kegiatan yang
terkait dalam sistem agribisnis tersebut diatas digerakkan oleh berbagai
kelembagaan. Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah berupa tradisi baru yang
cocok dengan tuntutan industrialisasi atau organisasi yang mampu menghasilkan
ragam produk yang dapat memanfaatkan dan mengembangkan keunggulan komparatif
atau keunggulan kompetitif. Untuk
lebih mengenal kelembagaan yang terkait dalam sistem agribisnis, berikut ini
akan disajikan berbagai bentuk kelembagaan yang terkait dalam sistem
agribisnis.
1) Kelembagaan Sarana Produksi
Kelembagaan sarana
produksi merupakan kelembagaan ekonomi yang bergerak di bidang produksi,
penyediaan dan penyaluran sarana produksi seperti: BUMN, Koperasi Unit Desa
(KUD) dan usaha perdagangan swasta. Kelembagaan ini pada umumnya melakukan
usaha dalam produksi, perdagangan/pemasaran sarana produksi seperti pupuk,
pestisida, dan benih yang diperlukan petani.
a) Produsen Saprodi
Kelembagaan sarana
produksi ini ada yang berfungsi sebagai produsen atau perusahaan yang
bergerak dibidang industri pupuk.
b) Distributor/penyalur
saprodi
Kelembagaan ekonomi
yang bergerak di bidang distribusi/penyaluran sarana produksi ini cukup
banyak jumlahnya, baik yang berstatus sebagai perusahaan BUMN maupun swasta
dan koperasi/KUD. Kelembagaan ini tersebar di semua-sentra produksi
tanaman pangan dan hortikultura di daerah.
c) Asosiasi
Untuk mengkoordinasi
kegiatan baik dibidang produksi maupun distribusi sarana produksi, biasanya
beberapa kelembagaan usaha membentuk asosiasi.
2)
Kelembagaan Usaha Tani/Produksi
Kelembagaan
agribisnis yang bergerak di bidang usaha tani/ produksi meliputi: 1) Rumah
tangga petani sebagai unit usaha terkecil di bidang tanaman pangan dan
hortikultura; 2) Kelembagaan tani dalam bentuk kelompok tani, dan 3)
kelembagaan usaha dalam bentuk perusahaan budidaya tanaman pangan dan
hortikultura.
3)
Kelembagaan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil
Kelembagaan
yang terkait dengan pasca panen dan pengolahan hasil ini dapat dibedakan
antara lain: 1) Kelembagaan yang melakukan usaha di bidang pasca panen
meliputi: Usaha jasa perontokan, Usaha pengemasan, sortasi, grading yang
dilakukan oleh pedagang dan sebagainya; 2) Kelembagaan usaha di bidang
pengolahan (agroindustri) seperti perusahaan penggilingan industri tepung
tapioka, industri kecap, dan sebagainya; 3) Kelembagaan lumbung desa yang
berperan untuk mengatasi masalah pangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan
yang sangat mendesak, dimana ketersediaan pangan tidak mencukupi sementara
untuk memperolehnya masyarakat relatif tidak memiliki daya beli.
4)
Kelembagaan Pemasaran Hasil
Kelembagaan pemasaran meliputi kelembagaan yang
terkait dalam sistem tataniaga hasil pertanian sejak lepas dari produsen
sampai ke konsumen. Bidang pemasaran hasil Pertanian dapat juga
bertugas menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan penanganan
pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan peternakan. Contoh dari
kelembagaan pemasaran tersebut adalah asosiasi pemasaran hasil tanaman pangan
dan hortikultura.
5)
Kelembagaan Jasa Layanan Pendukung
Diantara
banyak kelembagaan jasa pendukung ada beberapa yang dianggap penting, antara
lain:
a) Kelembagaan di Bidang
Permodalan
Kelembagaan ini juga
sangat bervariasi mulai dari perbankan, Dana Ventura, maupun dana dari
penyisihan keuntungan BUMN. Kelembagaan permodalan ini menyediakan modal bagi
sektor agribisnis baik berbasis komersial maupun menyalurkan kredit program
yang pada umumnya diskemakan oleh pemerintah.
b) Kelembagaan di Bidang
Penyediaan Alat, mesin dan kendaraan
Wujud kelembagaan ini
berupa perusahaan/industri pembuatan dan perakitan alsintan baik skala besar
maupun skala menengah dan kecil, termasuk usaha perbengkelan yang melakukan
perakitan dan pembuat alsintan sederhana yang tersebar di daerah.
c) Kelembagaan Aparatur
Kelembagaan aparatur
yang melaksanakan fungsi pelayanan/penyuluhan adalah Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain dari kelembagaan
penyuluhan, ada pula kelembagaan aparatur yang memiliki fungsi pengaturan dan
pembinaan antara lain adalah organisasi pemerintah baik di pusat dan di
tingkat provinsi serta instansi terkait; serta Dinas Pertanian dan Instansi
terkait di tingkat kabupaten.
2. Jenis Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha
itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengembangan
agribisnis harus berdasarkan asas ‘keberlanjutan’ yakni, mencakup aspek
ekologis, sosial dan ekonomi. Dalam hal ini diperlukan suatu wadah yang
sesuai untuk merealisasikan pembangunan yang berasaskan ‘keberlanjutan’ yaitu
suatu organisasi dalam setiap skala usaha agribisnis. Adapun macam-macam
organisasi utama dalam agribisnis sesuai dengan bentuk dasar usahanya sebagai
berikut: perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan, koperasi.
1) Perusahaan Perseorangan
atau Individu (Single Proprietorship)
Bentuk
organisasi bisnis yang paling tua dan paling sederhana adalah perusahaan
perorangan atau pribadi (single or individual proprietorship), yang
merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. Individu
dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil,
terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang
sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan
perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan,
dan lain sebagainya.
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
a) Relatif mudah didirikan
dan juga dibubarkan.
b) Tanggung jawab tidak
terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
c) Tidak ada pajak, yang
ada adalah pungutan dan retribusi.
d) Seluruh keuntungan
dinikmati sendiri.
e) Sulit mengatur roda
perusahaan karena diatur sendiri.
f) Keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
g) Jangka waktu badan
usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
h) Sewaktu-waktu dapat
dipindah tangankan
Adapun
keunggulan Perusahaan Perorangan, diantaranya :
a) Perusahaan perorangan
memungkinkan pemilik perorangan memegang kendali penuh atas bisnisnya dan
hanya tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua tipe khusus
bisnis ini.
b) Sekiranya modal
diperlukan, pemiliknya akan menyediakannya dari dana pribadi atau dipinjam
entah dari bisnis lainnya atau harta pribadi.
c)
Perusahaan perorangan tidak membayar pajak
penghasilan sebagai bisnis tersendiri.
d)
Perusahaan perorangan unggul dalam hal kebebasan
dan keluwesan pelaksanaan usaha karena bentuk usaha ini lebih banyak
berpegang pada hak milik pribadi yang dilindungi oleh undang-undang negara
yang bersangkutan.
Sedangkan kelemahan dari
Perusahaan Perorangan :
a)
Terbatasnya jumlah modal yang biasanya dapat
disumbangkan seseorang.
b)
Pemberi pinjaman enggan meminjamkan dana kepada
pemilik perorangan kecuali jika kejujuran pribadi seseorang dapat
menjaminnya.
c)
Kewajiban pribadi sebagai pemilik untuk semua
hutang dan kewajiban bisnis meluas bahkan kepada warisan pribadi pemilik.
d)
Pembebasan dari pajak bisnis dikarenakan keuntungan
bisnis pada perusahaan perorangan dianggap keuntungan pemilik, maka
keuntungan bisnis yang tinggi bisa mengakibatkan pemilik dikenakan tarif
pajak tinggi daripada bentuk
perseroan.
e)
Pemusatan kendali dan laba pada satu individu
|
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Jadi perusahaan persekutuan merupakan asosiasi
atau perhimpunan dari dua orang atau lebih sebagai pemilik bisnis. Terlepas
dari kenyataan bahwa persekutuan melibatkan lebih dari satu orang ,
persekutuan sama seperti perusahaan perorangan. Persekutuan
dapat didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan, atau kontrak antara
kelompok yang terlibat. Persekutuan merupakan bentuk organisasi bisnis yang
paling sederhana di mana sejumlah orang mengumpulkan sumber daya dan bakatnya
demi keuntungan bersama. Dalam perusahaan persekutuan tidak ada batasan untuk
orang dari luar untuk masuk menjadi anggota.
Keunggulan dari perusahaan
persekutuan antara lain yaitu:
a) Sangat sedikit
pengeluaran yang dibutuhkan walaupun perlu diminta bantuan pengacara yang
baik untuk menggambarkan perjanjian persekutuan.
b) Persekutuan biasanya
dapat mengumpulkan lebih banyak sumber daya daripada perusahaan perorangan
sebab lebih banyak orang yang terlibat
c) Sekutu-sekutu lebih
termotivasi daripada karyawan perusahaan perorangan atau perseroan karena
merupakan suatu tim dan setiap anggota tim berbagi tanggung jawab dan
kentungan
d)
Sekutu-sekutu
secara perorangan hanya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh
sebagai bagian dari laba. Bisnis itu sendiri tidak dipajaki yang mana dapat
merupakan keuntungan besar tergantung dari penghasilan para sekutu
e)
Kendali atau manajemen atas keputusan dan kebijakan
bisnis dipusatkan pada para sekutu
f)
Perkara-perkara bisnis persekutuan dibatasi pada
persekutuan saja
Selain itu kelemahan dari
perusahaan persekutuan yaitu:
a)
Terletak pada kewajiban yang tidak terbatas dari
sekutu umum
Bila
seseorang bertindak sebagaimana sekutu umum bertindak, maka hukum akan
menafsirkan bahwa dia pada kenyataannya, merupakan sekutu umum dengan segala
kewajiban yang berlaku pada kedudukan tersebut
b)
Persekutuan biasanya hanya mempunyai anggota yang
terbatas
Persekutuan
terbatas menderita kekurangan baik dana siap pakai maupun orang-orang
berbakat dibanding dengan perseroan
c)
Kurangnya
kesinambungan dan kestabilan
Kalau sekutu
meninggalkan persekutuan karena pengunduran diri, kematian, atau
ketidakmampuan, persekutuan baru harus dibentuk.
d) Ketidaksanggupan
seorang sekutu untuk bekerja karena kecelakaan, penyakit, usia lanjut,
penyakit jiwa, atau karena sesuatu alasan tidak mampu melaksanakan tugas
sepenuhnya.
Pada dasarnya ada dua jenis persekutuan. Kedua
jenis dari persekutuan tersebut yaitu :
A.
Persekutuan Umum (General
Partnership)
Pada
persekutuan umum masing-masing sekutu, tanpa memperhitungkan persentase modal
yang ditanamkan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sekutu umum mempunyai
wewenang untuk bertindak sebagai agen untuk persekutuan, dan biasanya ikut
serta dalam manajemen dan operasi bisnis. Masing-masing sekutu umum
menanggung semua hutang persekutuan, dan dapat berbagi laba dalam
perbandingan yang disepakati bersama ataupun dalam pembagian yang merata.
B.
Persekutuan Terbatas
Dalam
tipe persekutuan ini individu-individu menyetor uang atau kepemilikan modal
tanpa mengharuskan kewajiban hukum penuh seperti sekutu umum. Kewajiban
sekutu terbatas, biasanya hanya terbatas sebesar jumlah yang diinvestasikan
secara pribadi dalam bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Beberapa contoh dari perusahaan atau badan usaha persekutuan (Partnership)
antara lain yaitu :
1) Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya. Ciri dan sifat firma :
a) Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
b) Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
c) Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
d) Keanggotaan firma
melekat dan berlaku seumur hidup
e) Seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
f) Pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
g) Mudah memperoleh kredit
usaha
2) Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap atau CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap atau CV) adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif. Ciri dan sifat CV adalah
sulit untuk menarik modal yang telah disetor, Modal besar karena didirikan
banyak pihak, Mudah mendapatkan kredit pinjaman, Ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan, relatif mudah untuk didirikan, Kelangsungan hidup perusahaan CV
tidak menentu.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat dari PT :
a) Kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b) Modal dan ukuran
perusahaan besar.
c) Kelangsungan hidup
perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d) Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham.
e) Kepemilikan mudah
berpindah tangan.
f) Mudah mencari tenaga
kerja untuk karyawan / pegawai.
g) Keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
h) Kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
i) Sulit untuk membubarkan
PT.
j)
Pajak
berganda pada pajak penghasilan (pph) dan pajak deviden.
D.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational
Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun
1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
1) Merupakan
perkumpulan orang-orang;
2) Yang
secara sukarela bergabung bersama;
3) Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
4) Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
5) Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi
Koperasi resmi yang
pertama pada zaman modern ini adalah “Perkumpulan para pelopor Keadilan
Rochdale” di Inggris 1844 dengan lebih dikenal sebagai Prinsip-prinsip
Rochdale yakni:
1. Modal
harus mereka sediakan sendiri dan modal tersebut mendapat suku bunga tetap.
2. Koperasi
hanya menyediakan bahan makanan yang paling pokok dan yang dapat diperoleh
kepada para anggota.
3. Timbangan
dan ukuran penuh harus diberikan.
4. Harga
pasar harus dibayar langsung, tidak ada kredit yang diberikan atau diminta.
5. “laba”
harus dibagi menurut perbandingan jumlah pembelian yang dilakukan oleh setiap
anggota.
6. Prinsipnya
adalah bahwa setiap satu anggota memiliki satu suara yang menentukan, dan
harus ada persamaan bagi semua jenis kelamin dalam keanggotaan.
7. Manajemen harus
dikelola oleh para pejabat dan komite atau panitia yang dipilih secara
berkala.
8. Presentase
tertentu dari sisa hasil usaha harus disediakan bagi pendidikan.
9. Perhitungan
(laporan) keuangan dan neraca harus sering disajikan kepada para anggota.
Undang-undang
Capper-Volstead tahun 1922 merupakan undang-undang koperasi yang paling
menonjol diantaranya karena UU tersebut member kepastian hak-hak pengusaha
tani untuk mengorganisasi pasar dan hasil secara kolektif selama memenuhi
syarat sebagai berikut:
a) Asosiasi/koperasi
menyelenggarakan sekurang-kurangnya setengah dari bisnisnya dalam hubungan
para anggotanya.
b) Tidak
ada anggota asosiasi yang mempunyai lebih dari satu hak suara atau asosiasi
membatasi dividen tidak lebih dari 8 persen.
Fungsi dari didirikannya koperasi
anatara lain yaitu:
1) Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2) Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3) Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4) Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Selain memiliki
fungsi seperti tersebut di atas, koperasi di dalam pendiriannya juga memiliki
peran dan fungsi. Adapun peran dan fungsi dari koperasi itu antara lain yaitu
:
1) Meningkatkan
taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2) Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia.
3) Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan kedalam
beberapa bentuk. Terdapat beberapa penggolongan dari koperasi. Penggolongan
dari koperasi dapat dilakukan antara lain yaitu menurut sifat usahanya.
Menurut sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi empat macam sebagai
berikut.
a)
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari, misalnya
barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng),
barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil), barang-barang pembantu
keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan
koperasi konsumsi adalah agar anggota-angggotanya dapat membeli barang-barang
konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b)
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi
organisasi maupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang dan
jasa-jasa. Dengan demikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota.
Orang-orang tersebut adalah kaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya Peternak
Sapi Perah, Koperasi Kerajinan Banbu dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
c)
Koperasi Kredit atau
Simpan Pinjam
Koperasi
kredit didirikan guna menolong anggota denagn meminjamkan uang secara kredit
dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena
itu, disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi memerlukan
modal. Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota sendiri.
Uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota
yang memerlukan. Oleh karena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi
simpan pinjam.Tujuan koperasi kredit adalah saling membantu, memperbaiki
keadaan ekonomi, atau kesejahteraan anggota. Adapun cara koperasi kredit
dalam membantu keadaan ekonomi anggota sebagai berikut.(a)membantu keperluan
kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syarat-syarat yang
ringan.(b)Mendidik kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur,
sehingga membentuk modal sendiri.(c)Mendidik anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.(d)Menambah pengetahuan tentang
perkoperasian.
d)
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota
maupun masyarakat umum.
3. Pola Kemitraan
A.
Pengertian Kemitraan
Kemitraan
adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga
pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerjasama dalam mencapai suatu
tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing,
dengan demikian untuk membangun
kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan
perhatian, saling percaya dan saling menghormati, harus saling menyadari
pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang
sama, harus berpijak padalandasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.
Kemitraan
pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama
dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut
Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja
sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau
organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.
Adapun unsur-unsur
kemitraan yaitu:
- Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih.
- Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality).
- Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy).
- Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).
B.
Jenis atau Pola
Kemitraan
Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan pola-pola kemitraan
sebagai berikut:
1.
Inti Plasma
Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan
usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha
besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti
melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan
teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
2.
Subkontrak
Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen
yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari
produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya
kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal
tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang
diperoleh oleh pengusaha kecil. Manfaat yang diperoleh pengusaha kecil
melalui pola subkontrak ini adalah dalam hal :
a. Kesempatan
untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
b. Kesempatan
yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
c. Bimbingan dan
kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
d. Perolehan,
penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
e. Pembiayaan.
3. Dagang
Umum
Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan
usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha
besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang
diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
4. Waralaba
Pola
waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha
besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran
distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai
bantuan dan bimbingan manajemen.
Pengaturan
yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur
di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang
waralaba. Di dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat pengaturan
khusus tentang waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang menentukan
sebagai berikut :
a. Usaha besar
dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi
waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki
kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang
bersangkutan.
b. Perluasan
usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di
kabupaten atau kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya
dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil.
5. Keagenan
Pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil
diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha
besar mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena
sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan
menengah atau besar (prisipal). Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai
karakteristik dan tanggungjawab hukum yang berbeda.
6. Modal
Ventura
Modal Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi. Pada dasarnya
berbagai macam definisi tersebut mengacu pada satu pengertian mengenai modal
ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang
prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Meskipun prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan” namun hal
tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu
penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman,
namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman
biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat
pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
C. Tujuan / manfaat
Kemitraaan
Kenyataan
menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan
peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan
oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan
kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi
dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi,
serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya. Sehubungan
dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan
berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada
asas kekeluargaan.
Ø
Pemberdayaan Usaha
Kecil dilakukan melalui :
- Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembanganUsaha Kecil;
- Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan
produktivitas yang optimal
diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi maju,
manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku, tenaga kerja dan
lahan. Sinergi ini dikenal dengan kemitraan. Kemitraan yang dihasilkan
merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra
dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling
menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha baik
kecil maupun menengah akan mampu bersaing.
dapun
secara lebih rinci tujuan kemitraan meliputi beberapa aspek, yang diantaranya
yaitu :
a) Tujuan dari Aspek
Ekonomi
Dalam
kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan
secara lebih kongkrit yaitu :
- Meningkatkan pendapataan usaha kecil dan masyarakat;
- Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan;
Mengenal
tiga jenis efisiensi diantaranya yaitu pertama, efisiensi
teknis adalah cara yang paling efektif dalam menggunakan suatu sumber yang
langka (tenaga kerja, bahan baku, mesin dan lain sebagainya) atau sejumlah
sumber dalam suatu pekerjaan tertentu. Kedua, efisiensi statis
meliputi efisiensi teknis yang mencerminkan alokasi sumber-sumber yang ada
dalam rangkaian waktu tertentu, dengan kata lain, efisiensi ekonomi diperoleh
bila tak ada kemungkinan realokasi sumber lain yang dapat meningkatkan output
produk lainnya. Ketiga, efisiensi dinamis, pada pihak
lain menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan sumber yang seharusnya
menyebabkan pertumbuhan ini. Jadi walaupun dua perekonomian mungkin telah
meningkatkan persediaan modal dan tenaga kerja mereka dengan persentase yang
sama, tapi tingkat pertumbuhan nasional dalam kedua kasus ini mungkin sangat
berlainan.
b) Tujuan dari Aspek
Sosial dan Budaya
Kemitraan
usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha
besar berperan sebagaai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai
kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian
usaha, atau dengan perkataan lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh
pengusaha besar yang telah mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai
tanggung jawab sosial pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil
agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri. Adapun sebagai wujud
tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian pembinaan dan pembimbingan
kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan bimbingan yang terus menerus
diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan berkembang sebagai komponen
ekonomi yng tangguh dan mandiri.
c) Tujuan dari Aspek
Teknologi
Secara
faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi
modal, penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi pasarnya. Demikian pula
dengan status usahanya yang bersifat pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja
berasal dari lingkungan setempat; kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen,
dan adiministratif sangat sederhana; dan struktur permodalannya sangat
bergantung pada modal tetap. Sehubungan dengan keterbatasan khususnya
teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar dalam melaksanakan pembinaan
dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi juga memberikan bimbingan
teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya adalah ilmu yang
berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi yang dimaksud
adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan produktivitas dan
efisiensi.
d) Tujuan dari Aspek
Manajemen
Manajemen
merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk
mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang
tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri. Sehingga ada 2
(dua) hal yang menjadi pusat perhatian yaitu : Pertama, peningkatan
produktivitas individu yang melaksnakan kerja, dan Kedua, peningkatan
produktivitas organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan. Pengusaha kecil
yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan usaha
diharapkan ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia
serta pemantapan organisasi.
REFERENSI
Hendrojogi. 1998. Koperasi :
Azas-azas, Teori dan Praktek. PT. Grafindo Persada. Jakarta.
Silvana Maulidah, 2010. Koperasi
Pertanian. Jurusan Sosek Pertanian UB. Malang
W. David Downey & Steven P.
Erickson. 1992. Manajemen Agribisnis. Edisi kedua. Penerbit
Erlangga
|
PROPAGASI
1.
Mengapa Kelembagaan
menjadi sebuah hal penting dalam mengelola usaha agribisnis? Sebut dan jelaskan peranan
koperasi pertanian dalam sistem agribisnis
2.
Sebutkan
contoh riil model kemitraan petani
agribisnis, Jelaskan dan buat kesimpulan
3.
Jelaskan
kelebihan dan kelemahan model kemitraan dalam agribisnis
|
Masukkan Komentar di bawah