Pupuk Hayati Mampu Tingkatkan Produktifitas Pertanian

Pupuk Hayati yang dahulu disebut Pupuk Mikroba adalah nama kolektif untuk semua kelompok fungsional mikroba tanah yang berfungsi sebagai penyedia hara dalam tanah, sehingga dapat tersedia
bagi tanaman. Penggunaannya sebenarnya sudah lama dikenal untuk membantu memperbaiki nutrisi tanaman.
Pupuk pertama yang dikomersialkan adalah simbiotik Rhizobium
pembentuk bintil akar pada tanaman legum yang mampu menambat N dari
udara.
Menteri Pertanian dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian Dr Haryono pada acara Workshop Pengembangan Inovasi Pupuk Hayati Unggulan, Selasa (18/12/2012) mengatakan bahwa saat ini berbagai jenis Pupuk Hayati telah dihasilkan oleh berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi sebagian sudah dikomersilkan.
Namun beragamnya jenis Pupuk Hayati yang beredar tidak semua memiliki mutu yang sesuai dengan promosi yang dijanjikan, oleh sebab itu terbit Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, agar Pupuk Hayati yang diproduksi memberikan hasil yang sepadan.
Lebih lanjut, Workshop Pengembangan Inovasi Pupuk Hayati Unggulan ini merupakan tindak lanjut evaluasi kegiatan Konsorsium Pupuk Hayati yang beranggotakan Kementerian Pertanian, Komite Inovasi Nasional (KIN), Kementerian Ristek, LIPI, IPB, dan BPPT yang diharapkan dapat merumuskan produk Pupuk Hayati Unggulan Nasional yang akan dikembangkan dalam skala luas untuk mendukung peningkatan produksi kedelai, padi dan cabai.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan pengesahan kerjasama lisensi teknologi Badan Litbang Pertanian dengan beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan pupuk, benih, dan biopestisida.
By. Litabang.deptan.go.id
Menteri Pertanian dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian Dr Haryono pada acara Workshop Pengembangan Inovasi Pupuk Hayati Unggulan, Selasa (18/12/2012) mengatakan bahwa saat ini berbagai jenis Pupuk Hayati telah dihasilkan oleh berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi sebagian sudah dikomersilkan.
Namun beragamnya jenis Pupuk Hayati yang beredar tidak semua memiliki mutu yang sesuai dengan promosi yang dijanjikan, oleh sebab itu terbit Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, agar Pupuk Hayati yang diproduksi memberikan hasil yang sepadan.
Lebih lanjut, Workshop Pengembangan Inovasi Pupuk Hayati Unggulan ini merupakan tindak lanjut evaluasi kegiatan Konsorsium Pupuk Hayati yang beranggotakan Kementerian Pertanian, Komite Inovasi Nasional (KIN), Kementerian Ristek, LIPI, IPB, dan BPPT yang diharapkan dapat merumuskan produk Pupuk Hayati Unggulan Nasional yang akan dikembangkan dalam skala luas untuk mendukung peningkatan produksi kedelai, padi dan cabai.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan pengesahan kerjasama lisensi teknologi Badan Litbang Pertanian dengan beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan pupuk, benih, dan biopestisida.
By. Litabang.deptan.go.id
Masukkan Komentar di bawah